Laman

Sabtu, 19 November 2011

SEJARAH PEMERINTAHAN DI KALIMANTAN SELATAN

Perkembangan
pemerintahan. di
Kalimantan Selatan
tidak lepas dari
perkembangan
pemerinta han negara Republik Indonesia pada
umumnya, karena
Pemerintah Propinsi.
Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan
merupakan bagian integral dari
Pemerintah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia.Oleh karena
itu., untuk melihat
perkembangan sampai terbentuk nya Pemerintah
Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan
Selatan, dapat
dikemukakan sejarah
singkat dari Zaman Kerajaan Hindia Belanda,
Pendudukan Jepang
dan Zaman
Kemerdekaan sampai
sekarang. 1.Zaman Kerajaan. Jauh sebelum zaman
Kolonial Belanda
mendu¬duki Tanah Air
kita, di Daerah
Kalimantan sudah ada
sistem pemerintahan di bawah pimpinan
Empu Jatmika beserta
dua orang anaknya
yaitu Empu
Mandastana dan
Lambung Mangkurat. Kemudian setelah
Lambung Mangkurat
mengambil anak Raja
Majapahit untuk
dikawinkan dan
dinobatkan sebagai raja dengan nama
Pangeran Surianata,
terbentuklah suatu
sistem pemerintahan
yang teratur sebagai
kerajaan dengan sebutan Keraja¬an
Banjar. Keturunan
PangeranSurianata
inilah yang ber¬abad-
abad berkuasa dan
memerintah Kerajaan
Banjar. Dalam perjalanan
pemerintahannya
banyak tercatat
peristiwa-peristiwa
penting antara lain
terbentuknya Kesultanan
Banjarmasin, pada
tanggal 24
Sep¬tember 1526,
dengan tampuk
pimpinan Sultan Suriansyah. Sebagaimana
diketahui bahwa
Kolonial Belanda
menduduki Tanah Air
kita semula dengan
nama VOC hanya semata bertujuan
berdagang. Namun,
akhirnya berubah
dengan melakukan
agresi untuk
menguasai bahkan kemudian menjajah
Indonesia term~suk
Kerajaan Banjar. Jadi
pada waktu itu
banyak terjadi
perlawanan bahkan pertempuran. Tetapi
karena
TentaraBelanda
memiliki peralatan
yang lebih baik dan
pula dengan akal yang licik, akhirnya
Kerajaan Banjar
runtuh dan tenggelam
dan tidak berarti
apa-apa lagi. Selanjutnya dengan
Besluit Gubernur
General tanggal 17
Desember 1859,
Kerajaan Banjar
dinyata¬kan sebagai Daerah Gubernemen
Belanda, dan pada
tanggal 11 Desember
1860 kemudian
Belanda
mem¬proklamasikan jatuhnya Kerajaan
Banjar menjadi
Pemerintahan yang
langsung berada di
bawah
kekua¬saannya maka seluruh rakyat
dituntut mentaati
segala peraturan
yang
dikeluarkan.penguasa. 2.Zaman Hindia
Belanda Tahun 1922
Pemerintah Hindia
Belanda telah
mengeluarkan Bestu
urschervorming Wet
(stb. 1922 No. 216) yaitu Undang-undang
tentang Pemerintah Hindia Belanda dengan
menyisipkan pasal ll0
– 122 pada Indische
Staate Regeling.
Undang-undang ini
memungkinkan pembentukan otonom
yang lebih besar dari
Gewast lama dengan
sebutan “Province”. Kemudian Undang-
undang’ itu disusul
dengan terbitnya
Province Ordonantie
L.N. 1924, No. 78 yang
selanjutnya diikuti dengan pembentukan
Pro¬pinsi-propinsi di
Jawa dan Madura,
sedangkan bagi
daerah di luar Jawa
berlaku Staate Gemente Ordonan¬tie
Buitengawesten (Stb.
1938, No. 131). Menurut Stb. 1936,
No. 68 telah
ditetapkan Ordanantie
pembentukan
Gouvernement
Sumatera, Borneo serta Timur Besar dan
masing-masing
Pemerintahan dipimpin
oleh Gubernur atas
nama Gu¬bernur
Jenderal. Selanjutnya
berdasarkan Stb.
1938, No. 352
di¬sebutkan bahwa
Gouvernement Van
Borneo dengan ibukotanya
Banjarmasin, meliputi
dua Karesidenan,
yaitu: (1) Residentie Inider
en Waster Afdeling
van Borneo,dan (2) Residentie Waster
Afdeling van Borneo. 3.Zaman Pendudukan
Jepang Pada masa
pendudukan Jepang,
kepulauan di luar
pulau Jawa termasuk
Borneo pada waktu
itu,di bawah kekuasaan Pasukan
Laut yang
berkedudukan di
Makasar. Sistem pemerintahan
yang berlaku berjalan
secara sentralisasi
melalui Residen, Bupati
dan Walikota.
Sedangkan dewan yang ada di Propinsi,
Kabu¬paten dan
Kotamadya
dihapuskan. Hal ini
dimaklumi karena
keadaan perang waktu itu. 4.Zaman Kemerdekaan Terbentuknya daerah
otonom Propinsi
Kalimantan, pada
tanggal 19 Agustus
1945, PPKI
menetap¬kan bahwa Kalimantan atau
Borneo pada waktu
itu, adalah salah satu
Propinsi dari Daerah
Negara Republik
Indonesia yang dibagi menjadi delapan
Propinsi lainnya di
Indonesia, masing-
masing dipimpin oleh
seorang Gubernur. Dalam hubungan ini
pada tanggal 2
September 1945 di
Jakarta telah
dilakukan pelan¬tikan
Ir. Pangeran Muhammad Noor
sebagai Guber¬nur
Borneo dan disusul
dengan berdirinya
Komite Nasional
Indonesia di Banjarmasin,
Samarinda, dan
Pontianak pada
tanggal 14 Oktober
1945. Kemudian menjelang
berdirinya Negara
Kesatu¬an Republik
Indonesia, oleh
Presiden RIS
dipandang perlu membentuk Daerah-
daerah Propinsi yang
semu¬la terdiri dari
delapan Propinsi
menjadi sepuluh
Dae¬rah Otonom Propinsi. Salah satu
dari Daerah Otonom
tersebut adalah,
Daerah Otonom
Propinsi Kalimantan. Berdasarkan hal
tersebut di atas
serta dengan
memperhatikan
perkembangan politik
di Daerah Kalimantan, maka Pemerintah
menganggap perlu
se¬gera melegalisirkan
daerah-daerah yang
dibentuk se¬mentara
dengan membentuk secara resmi daerah-
¬daerah yang berhak
mengatur dan
mengurus rumah
tangganya sendiri, Atas dasar Undang-
Undang No¬mor 11
Tahun
1948,dikeluarkan
Undang-¬Undang
Nomor 2 tahun 1953, tentang Pembentukan
Daerah Otonom
Propinsi Kalimantan
(L.N.R.I No¬mor 8
tahun 1953) antara
lain dalam pasal l ayat (1) menyebutkan
bahwa : Daerah Propinsi
Kalimantan yang
bersifat Admi¬nistratif
seperti dimaksudkan
dalam PP.Nomor 21
tahun 1950,meliputi Keresidenan¬-
karesidenan
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, dan
Kalimantan Barat,
dibentuk sebagai “Daerah Otonom
Propinsi Kalimantan
Selatan” yang berhak
mengatur dan
mengurus rumah
tangganya sendiri. Perkembangan
selanjutnya terjadi
pada tahun 1957,
yaitu dengan
diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956,
tentang Pembentukan
Daerah Otonom
Propinsi Kalimantan
Selatan, Kali¬mantan
Timur dan Kalimantan. Barat. (L.N.R.I. Nomor
65 tahun 1956) pada
tanggal 1 Januari
1957. Atas dasar itu
terjadilah peristiwa
sejarah yang sangat penting, yaitu
dilakukannya serah
terima kekuasaan
Pemerintahan antara
Gubernur Kalimantan
Milona kepada: 1). M. Syarkawi
…………………………….Akti
Gubernur Kalimantan
Selatan: 2). Bambang Pranoto
…………………….Akting
Gubernur Kalimantan
Timur, dan 3). A.R. Aflos
……………………………….Ak
Gubernur Kelimantan
Barat Selanjutnya, pada
tanggal 14 Agustus
1950, Gu¬bernur
Kalimantan DR. Mas
Murdjani dengan
kepu¬tusannya nomor: 186/92/14,
untuk sementara
waktu sambil
menunggu tindak
lanjut dari Pemerintah
Pusat, telah dibentuk beberapa Daerah
Kabupaten, Daerah
Istimewa, dan
Kotapraja yang
mengatur rumah
tang¬ga sendiri di bagian wilayah
tertentu di Propinsi
Kalimantan Selatan. Di
samping itu, dengan
berpedoman pa¬da
PP. No. 139 tahun 1950, oleh Gubernur
Kaliman¬tan di
daerah-daerah
tersebut juga
dibentuk DPR dan DPD. Akibat keputusan
tersebut menimbulkan
berbagai kesukaran
dan keraguan yang
berkaitan dengan
tugas atau pekerjaan yang dijalankan oleh
DPR mau¬pun DPD
didaerah-daerah
tersebut.

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    BalasHapus